HUKUM
Menurut Daliyo, dkk, (1989: hal 30),
Hukum pada dasarnya adalah :
(1) peraturan tingkah laku manusia
(2) yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
(3) yang bersifat memaksa dan harus dipatuhi
(4) dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
Hukum objektif adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama anggota
masyarakat.
Dari sini berkembang pengertian :
(1) hubungan hukum, yaitu hubungan antar sesama anggota masyarakat yang diatur oleh hukum
(2) subyek hukum, yaitu masing-masing anggota masyarakat yang saling mengadakan hubungan hukum.
Menurut Daliyo, dkk, (1989: hal 40-41), hukum berfungsi untuk :
(1) menjadi alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
(2) menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
(3) menjadi alat penggerak pembangunan karena mempunyai daya mengikat dan memaksa sehingga
dapat dipakai sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat menjadi lebih baik
(4) menjadi alat kritik, bukan hanya untuk mengawasi masyarakat namun juga mengawasi
pemerintah, para penegak hukum, dan aparatur pengawasan itu sendiri.
SUMBER
NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
- Prof. Farid S.
- Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
- Georg Jellinek
- Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
- Georg Wilhelm Friedrich Hegel
- Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
- Roelof Krannenburg
- Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
- Roger H. Soltau
- Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Prof. R. Djokosoetono
- Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Prof. Mr. Soenarko
- Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
- Aristoteles
- Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
PEMERINTAHAN
Pengertian Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.
Pemerintahan adalah lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara (Ermaya Suradinata)
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.
SUMBER
jadi intinya di dalam suatu negara di perlukan adanya hukum dan pemerintahan yang di maksudkan untuk membuat suatu negara tersebut tidak berjalan tanpa adanya sebuah perintah dari seorang pemimpin negara
B. Warga negara & Negara
WARGA NEGARA
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat
suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah
kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga
diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa
persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a.
Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili
dalam wilayah Negara itu.
-Warga Negara
: Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara
tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
-Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk
sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara
tersebut.
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
-Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu
Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia
dilahirkan.
-Ius Soli : Seseorang mendapatkan
kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan,
meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik
yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan
terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai
kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti
itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2. Naturalisasi : Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar