PENGERTIAN AUDIT
Untuk menjelaskan tentang perbedaan antara audit around the computer dengan audit through the computer akan lebih baik jika sebelumnya dijelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian dari apa itu audit supaya lebih terarah dalam menarik kesimpulannya. Audit bisa dikatakan sebagai suatu proses sistematik untuk memperoleh
dan mengevaluasi bukti secara tertulis ataupun lisan dengan menggunakan pembuktian yang secara objektif mengenai kumpulan pertanyaan-pertanyaan, apakah sudah sesuai dengan kriteria aktivitas dilapangan yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil-hasilnya kepada yang memiliki kepentingan pada tujuan tertentu.
Untuk menjelaskan tentang perbedaan antara audit around the computer dengan audit through the computer akan lebih baik jika sebelumnya dijelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian dari apa itu audit supaya lebih terarah dalam menarik kesimpulannya. Audit bisa dikatakan sebagai suatu proses sistematik untuk memperoleh
dan mengevaluasi bukti secara tertulis ataupun lisan dengan menggunakan pembuktian yang secara objektif mengenai kumpulan pertanyaan-pertanyaan, apakah sudah sesuai dengan kriteria aktivitas dilapangan yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil-hasilnya kepada yang memiliki kepentingan pada tujuan tertentu.
PENGERTIAN
AUDIT AROUND THE COMPUTER
Audit around the computer masuk ke dalam kategori audit sistem informasi dan lebih tepatnya masuk ke dalam metode audit. Audit around the computer dapat dikatakan hanya memeriksa dari sisi user saja pada masukkan dan keluaranya tanpa memeriksa lebih mendalam terhadap program atau sistemnya, bisa juga dikatakan bahwa audit around the computer adalah audit yang dipandang dari sudut pandang black box.
Dalam pengauditannya yaitu auditor menguji keandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang dimasukkan dalam sistem. Kemudian, kalkulasi tersebut dibandingkan dengan output yang dihasilkan oleh sistem. Apabila ternyata valid dan akurat, diasumsikan bahwa pengendalian sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi dengan baik.
Audit around the computer dilakukan pada saat:
Audit around the computer masuk ke dalam kategori audit sistem informasi dan lebih tepatnya masuk ke dalam metode audit. Audit around the computer dapat dikatakan hanya memeriksa dari sisi user saja pada masukkan dan keluaranya tanpa memeriksa lebih mendalam terhadap program atau sistemnya, bisa juga dikatakan bahwa audit around the computer adalah audit yang dipandang dari sudut pandang black box.
Dalam pengauditannya yaitu auditor menguji keandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang dimasukkan dalam sistem. Kemudian, kalkulasi tersebut dibandingkan dengan output yang dihasilkan oleh sistem. Apabila ternyata valid dan akurat, diasumsikan bahwa pengendalian sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi dengan baik.
Audit around the computer dilakukan pada saat:
- Dokumen sumber tersedia dalam bentuk kertas (bahasa non-mesin), artinya masih kasat mata dan dilihat secara visual.
- Dokumen-dokumen disimpan dalam file dengan cara yang mudah ditemukan.
- Keluaran dapat diperoleh dari daftar yang terinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari dokumen sumber kepada keluaran dan sebaliknya.
Kelebihan
dan Kelemahan dari metode Audit Around The Computer adalah sebagai berikut:
Kelebihan:
Kelebihan:
- Proses audit tidak memakan waktu lama karena hanya melakukan audit tidak secara mendalam.
- Tidak harus mengetahui seluruh proses penanganan sistem.
Kelemahan:
- Umumnya database mencakup jumlah data yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual. Tidak membuat auditor memahami sistem komputer lebih baik.
- Mengabaikan pengendalian sistem, sehingga rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam sistem.
- Lebih berkenaan dengan hal yang lalu daripada audit yang preventif.
- Kemampuan komputer sebagai fasilitas penunjang audit mubadzir.
- Tidak mencakup keseluruhan maksud dan tujuan audit.
PENGERTIAN
AUDIT THROUGH THE COMPUTER
Audit through the computer adalah dimana auditor selain memeriksa data masukan dan keluaran, juga melakukan uji coba proses program dan sistemnya atau yang disebut dengan white box, sehinga auditor merasakan sendiri langkah demi langkah pelaksanaan sistem serta mengetahui sistem bagaimana sistem dijalankan pada proses tertentu.
Audit through the computer dilakukan pada saat:
Audit through the computer adalah dimana auditor selain memeriksa data masukan dan keluaran, juga melakukan uji coba proses program dan sistemnya atau yang disebut dengan white box, sehinga auditor merasakan sendiri langkah demi langkah pelaksanaan sistem serta mengetahui sistem bagaimana sistem dijalankan pada proses tertentu.
Audit through the computer dilakukan pada saat:
- Sistem aplikasi komputer memproses input yang cukup besar dan menghasilkan output yang cukup besar pula, sehingga memperluas audit untuk meneliti keabsahannya.
- Bagian penting dari struktur pengendalian intern perusahaan terdapat di dalam komputerisasi yang digunakan.
Kelebihan
dan Kelemahan dari metode Audit Through The Computer adalah sebagai berikut:
Kelebihan:
Kelebihan:
- Dapat meningkatkan kekuatan pengujian system aplikasi secara efektif.
- Dapat memeriksa secara langsung logika pemprosesan dan system aplikasi.
- Kemampuan system dapat menangani perubahan dan kemungkinan kehilangan yang terjadi pada masa yang akan dating.
- Auditor memperoleh kemampuan yang besar dan efektif dalam melakukan pengujian terhadap system computer.
- Auditor merasa lebih yakin terhadap kebenaran hasil kerjanya.
Kelemahan:
- Biaya yang dibutuhkan relative tinggi karena jumlaj jam kerja yang banyak untuk dapat lebih memahami struktur pengendalian intern dari pelaksanaan system aplikasi.
- Butuh keahlian teknis yang mendalam untuk memahami cara kerja sistem.
CYBER LAW
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi
dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet
dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
CYBER LAW
NEGARA INDONESIA :
Inisiatif
untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus
utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai
transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis
yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada
kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi
elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional
merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan
mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic
procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun
ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun
masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk
antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya
(cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan
password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan
(e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan
masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi
Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan
Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi
beberapa undang-undang.
Ada satu hal
yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori.
Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan
terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah
jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia
berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap
cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan
kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
CYBER LAW
NEGARA MALAYSIA :
Digital
Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen
Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan
konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan
tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan
berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk
memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui
menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
CYBER LAW
NEGARA SINGAPORE :
The
Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan
kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik
di Singapore.
ETA dibuat
dengan tujuan :
• Memudahkan
komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat
dipercaya;
• Memudahkan
perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik
yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan,
dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan
infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin /
mengamankan perdagangan elektronik;
• Memudahkan
penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
•
Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang
tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam
perdagangan elektronik, dll;
• Membantu
menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas
dari arsip elektronik; dan
•
Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan
perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan
pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan
tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat
menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam ETA
mencakup :
• Kontrak
Elektronik Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang
online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk
memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban
Penyedia Jasa Jaringan Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang
dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak
diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi
pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
•
Tandatangan dan Arsip elektronik Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik
untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip
elektronik tersebut harus sah menurut hukum. Di Singapore masalah tentang
privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah
ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada
rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat
rancangannya.
CYBER LAW
NEGARA VIETNAM :
Cyber
crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah
ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan
konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute
resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada
rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah
keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang
mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan
konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting
keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
CYBER LAW
NEGARA THAILAND :
Cybercrime
dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,
walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti
privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
CYBER LAW DI
AMERIKA SERIKAT
Di Amerika,
Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic
Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan
Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of
Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47
negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya
ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke
jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi
dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung
keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999
membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5
:
Mengatur
penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7
:
Memberikan
pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak
elektronik.
Pasal 8
:
Mengatur
informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9
:
Membahas
atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 :
Menentukan
kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi
dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11
:
Memungkinkan
notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara
elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal
12:
Menyatakan
bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen
elektronik.
Pasal 13 :
“Dalam
penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya
karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14
:
Mengatur
mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15
:
Mendefinisikan
waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16
:
Mengatur
mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Undang-Undang
Lainnya :
• Electronic
Signatures in Global and National Commerce Act
• Uniform
Computer Information Transaction Act
• Government
Paperwork Elimination Act
• Electronic
Communication Privacy Act
• Privacy
Protection Act
• Fair
Credit Reporting Act
• Right to
Financial Privacy Act
• Computer
Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber
squatting consumer protection Act
• Child
online protection Act
• Children’s
online privacy protection Act
• Economic
espionage Act
• “No
Electronic Theft” Act Undang-Undang Khusus :
• Computer
Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit
Card Fraud Act
• Electronic
Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital
Perfomance Right in Sound Recording Act
•
Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform
Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal
Cable Communication Policy
• Video
Privacy Protection Act
Undang-Undang
Sisipan :
• Arms
Export Control Act
• Copyright
Act, 1909, 1976
• Code of
Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy
Act of 1974
• Statute of
Frauds
• Federal
Trade Commision Act
• Uniform
Deceptive Trade Practices Act
Tidak ada komentar:
Posting Komentar